Tugas Blog Mata Kuliah Etika & Profesionalisme TSI:
1. Carilah data terkait peraturan & regulasi tentang penggunaan produk chip(Hak Cipta)
2. Untuk pelanggaran hak cipta yang terjadi di tahun 2013(co/kasus)
3. Peraturan terhadap Undang-undang alat telekomunikasi
(kasus),kelemahan hukum,kenapa sampai tidak terjerat, penyebab
4. Rancangan Udang-undang IT yang terkait BI(bank indonesia) mengenai I-banking,,contoh pelanggarannya juga
jawaban.
1.jawabannya
I. UU No.19 ( hak cipta )
- Ketentuan umum
Dijelaskan sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau
pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.
Pengumuman adalah pem bacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa
pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun
sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara
keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan
secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari
wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun
tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8.
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam
bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabun
gkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang
berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk
memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara
untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman
bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau
menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor,
penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan,
mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau
memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya
seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau
badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk
melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari
suatu pertunjukan maupun perek aman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12.
Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk
badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan
menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem
elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau
Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan
tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16.
Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak
Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada
di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
- Lingkup hak cipta
Dijelaskan sebagai berikut :
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1)
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembata san
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan
Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya
meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat,
dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu
diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau
belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik
ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak
dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal 5
(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b. orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
(2)
Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan
tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang
berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.
Pasal 6
Jika
suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan
oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang
yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau
dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta
adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta
masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
Pasal 7
Jika
suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh
orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang,
Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
Pasal 8
(1)
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam
lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan
dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain
antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila
penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan
yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan
dinas.
(3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja
atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap
sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan
lain antara kedua pihak.
Pasal 9
Jika suatu badan
hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak
menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap
sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
- Perlindungan hak cipta
Dijelaskan sebagai berikut :
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1)
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2)
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan
tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk
juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah
merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan
Perbanyakan hasil karya itu.
Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
-Pembatasan hak cipta
Dijelaskan sebagai berikut :
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau
diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta
itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan
maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan
itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan
berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,
Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan
ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau
tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar
dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii)
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu
Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g.
pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program
Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1)
Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan
penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak
Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk
melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut
di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b.
mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin
kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan
tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak
melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk
melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal
Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan
sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a.
3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara
Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya
buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di
wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak
diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
(4)
Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b dan
huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan
Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 17
Pemerintah
melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan
kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan
Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan
Dewan Hak Cipta.
Pasal 18
(1) Pengumuman suatu
Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional
melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan
tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada
Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
(2) Lembaga
Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran
itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga
Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang
Hak Cipta yang bersangkutan.
- Proses pendaftaran HAKI
Dijelaskan sebagai berikut :
BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftar an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran
Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai
pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang
didaftar.
Pasal 37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam
Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh
Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
(2)
Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2
(dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan
atau penggantinya dengan dikenai biaya.
(3) Terhadap
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan
memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak
tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(5)
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan
terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam
hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum
yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut
dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan
hak tersebut.
Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d. nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
(1)
Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya
Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37,
atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37
dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu
badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 41
(1)
Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal
39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh
Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2)
Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas
permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan
dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam
hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat
mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
(1)
Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang
namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan
tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat
itu dengan dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
II. UU No.36 (telekomunikasi)
- Azas & tujuan telekomunikasi
Dijelaskan sebagai berikut :
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat,adil dan merata,kepastian
hukum,keamanan,kemitraan,etika dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan
bangsa,meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata,mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan,serta
meningkatkan hubungan antarbangsa.
-Penyelenggaraan komunikasi
Dijelaskan sebagai berikut :
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
(1)
Penyelenggara telekomunikasi meliputi : a. penyelenggara jaringan
telekomunikasi; b. penyelenggara jasa telekomunikasi; c. penyelenggara
telekomunikasi khusus
(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi,diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. melindungi kepentingan dan keamanan Negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tututan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.
-Penyidikan
Dijelaskan sebagai berikut :
BAB V
PENYIDIKAN
Pasal 44
(1)
Selain penyidik Pejabat Polisi Republik Indonesia,juga Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu dilingkungan Departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya dibidang telekomunikasi,diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
b. melakukan pemeriksaaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana dibidang telekomunikasi.
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
e.
melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang
diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
f. menggeledah tempat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
g.
menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang
digunakan atau yang diduga berkaita dengan tindak pidana di bidang
telekomunikasi. h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi. i. mengadakan
penghentian penyidikan.
(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
-Sanksi administrasi dan ketetentuan pidana
Dijelaskan sebagai berikut :
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1),dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara
telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara komunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1 ataau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak
Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang
siapa memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau menggunakan
perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak
sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan penjara pidana paling
lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang
siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
atau Pasal 36 Ayat (2),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua raatus
juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang
siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara
jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat
telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 52,atau Pasal 56 dirampas oleh negara dan
atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 59
Perbuataan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 49,Pasal 50,Pasal 51,Pasal 52,Pasal
53,Pasal 54,Pasal 55,Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
2.Jawabannya
Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).
Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna,
dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang selama ini
mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT
Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan
pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kala dihubungi lewat
telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan
Atjil dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan. "Akan lebih
merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu.
Sebagai pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia,
termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai tugas dan
kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.
Kasus
lagu 'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak
tahu perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu, minta ijin
memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan Atjil," tutur
Rahayu.
Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh'
itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil
sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu
menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama Atjil belum diputus
bersalah oleh majelis hakim PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi
Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali
dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda
Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil
belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan. Saat
ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu
'Cari Jodoh' dari Wali Band. (kin)
3. jawabannya
Peraturan Terhadap Undang-undang Alat Telekomunikasi
Baru-baru ini ramai media massa memberitakan, PT Indosat Tbk. (Indosat)
dan PT Indosat Mega Media (IM2) menjadi tersangka dalam kasus dugaan
pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz oleh IM2. Nah ini dia
pernyataan resmi President Director and Chief Executive Officer Indosat
Alexander Rusli yang diterima PCplus:
“Sampai hari ini, Indosat
dan IM2 belum menerima informasi resmi terkait penetapan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz.
Kami akan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung pada awal minggu ini
untuk meminta informasi tentang hal ini. Dugaan penyalahgunaan frekuensi
radio 2.1 GHz adalah tidak benar. Kerjasama Indosat dan IM2 dalam
penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi
radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2. IM2 adalah
Penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk dalam kategori
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1
butir 14 UU 36/1999. Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, IM2
menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi
sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP
52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001. Kerjasama Indosat dan IM2 adalah
kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh
Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012
tanggal 24 Februari 2012. Dalam surat tersebut, Menteri juga telah
menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban
pembayaran kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar
biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat”.
Izin
penggunaan frekuensi radio 2.1 GHz telah diberikan kepada Indosat.
Berdasarkan izin tersebut, Indosat membangun dan mengoperasikan jaringan
telekomunikasi di frekuensi radio tersebut serta telah memenuhi seluruh
kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara
berupa yaitu: Upfront Fee Spektrum (hanya dibayarkan pada tahun
pertama), Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan
Telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO).
Adapun sebagai penyedia jasa layanan internet, IM2 menggunakan jaringan
telekomunikasi Indosat (bukan menggunakan bersama spektrum frekuensi)
dimana penggunaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jasa
layanan internet adalah sesuai dengan ketentuan UU Telekomunikasi.
Alexander Rusli menambahkan, “Indosat sudah memenuhi kewajiban
pembayaran lisensi 2.1 GHz kepada Pemerintah sesuai yang dipersyaratkan
oleh peraturan yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, Indosat selalu
berkomitmen untuk patuh dan mengikuti semua ketentuan dan peraturan
yang berlaku, sebagai implementasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
(Good Corporate Governance) “.
18 Januari 2012: Kejaksaan
Agung Republik Indonesia telah memerintahkan penyidikan atas dugaan
tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh
IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2. Penyidikan tersebut
dilakukan atas dasar adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan
jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara.
Di lain pihak, Menkominfo maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
(BRTI) telah menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar Undang-undang No. 36
Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
30 Oktober 2012
enny AK, pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam
penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2, diputuskan bersalah
setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap
Indosat sebagaimana didakwakan (kasus berbeda). Denny AK dihukum 1 tahun
4 bulan.
November 2012: Dalam pemberitaan media massa, Kejaksaan
Agung memberikan keterangan bahwa dugaan sebagaimana tersebut di atas
telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.1,3 Triliun.
12 Desember 2012: Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Direktur Utama Indosat.
5 Januari 2013: melalui beberapa media massa disampaikan bahwa
Kejaksaan Agung telah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka di
dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.
KELEMAHAN HUKUM : kurangnya pengawasan dan penerapan etika
profesionaisme dalam bekerja yang kurang baik sehingga lingkungan
pekerjaan menjadi tidak baik.
KENAPA SAMPAI TIDAK TERJERAT :
kurang tegasnya para penegak hukum dikarenakan banyak faktor sehingga
para tersangka bisa lolos dari pantauan.
PENYEBABNYA : karena
kelalaian dari sebuha sistem dan para pembuat sistem tersebut sehingga
mengenyampingkan etika profesionalisme kerja yang baik dan benar.
4.jawabanyya
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di
luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah
hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau
dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Teknologi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,
menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam
bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang
dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau
Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik
adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan
Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
Agen
Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat
untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik
tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
Sertifikat
Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda
Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum
para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak
dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Lembaga
Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh
profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan
kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam
Transaksi Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan
yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi
atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai
alat verifikasi dan autentikasi. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang
terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Komputer
adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau
sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Akses
adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang
berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf,
simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan
kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim
adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Nama
Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui
internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik
untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Badan
Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pemerintah adalah
Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini
juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan
diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang
sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari
dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni
Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan
Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan
Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar
di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan
Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah
akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua
naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali
oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah
Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG INTERNET BANKING
Kata internet perbankan sering kita dengar yaitu merupakan suatu
layanan yang diberikan suatu bank dalam media internet agar proses atau
sesuatu hal yang behubungan dengan perbankan menjadi lebih cepat dan
mudah.
Akan tetapi dengan adanya layanan ini menyebabkan suatu
permasalahan yang terjadi yaitu terjadi serangan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab yang bersifat aktif seperti hal nya ialah penyerang
sendiri tanpa perlu menunggu user. Beberapa jenis serangan yang dapat
dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah man in the middle attack
dan trojan horses.
Ada layanan yang diberikan internet perbankan
yaitu antara lain nya dengan diberlakukannya fitur two factor
authentication, dengan menggunakan token. Penggunaan token ini akan
memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan menggunakan username,
PIN, dan password. Dengan adanya penggunaan token ini,bukan berarti
tidak ada masalah yang terjadi,seperti hal nya Trojan horses adalah
program palsu dengan tujuan jahat yaitu dengan cara menyelipkan program
tersebut kedalam program yang sering digunakan.
Dan dalam hal
penangulangan nya bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang terkait
tentang masalah keamana system informasi.dan berikut ini yang peraturan
yang dikeluarkan oleh bank Indonesia sebagai berikut ini :
Mengembangkan wadah untuk melakukan hubungan informal untuk menumbuhkan hubungan formal.
Pusat penyebaran ke semua partisipan.
Pengkinian (update) data setiap bulan tentang perkembangan penanganan hukum
Program pertukaran pelatihan.
Membuat format website antar pelaku usaha kartu kredit.
Membuat pertemuan yang berkesinambungan antar penegak hukum.
Melakukan
tukar menukar strategi tertentu dalam mencegah atau mengantisipasi
cybercrime di masa depan. Dengan adanya peraturan ini dapat
menyelesaikan segala permasaahan yang terjadi pada internet perbankan di
Indonesia,dan segala kegiatan perbankkan melalui media internet dapat
berjalan dengan cepat,aman dan mudah digunakannya.
CONTOH KASUS :
Pencurian uang nasabah terus marak terjadi di Jakarta, dan kota-kota
besar lainnya. Kali ini polisi mengungkap pencurian uang nasabah bank
melalui layanan internet banking, yang disediakan pihak bank. “Tersangka
mengambil uang dengan membobol user ID atau data nasabah. Milik korban
berinisial AS dan WRS,” kata Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP
Winston Tommy Watuliu, dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya,
Jakarta, Selasa (2/2).
Selanjutnya, kata Winston, pelaku melakukan
pengacakan password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para
korban. Setelah berhasil menemukan password, maka uang nasabah yang
tercantum di-usser ID itu dipindahkan ke beberapa rekening penampung,
dan selanjutnya uang yang berhasil dicuri digunakan untuk kepentingan
pribadi.
“Pelaku melakukan konfigurasi pin ke pasword, dengan
megunakan data-data lahir nasabah, yang dilakukan untuk menggunakan
pembobolan,” jelas Winston.
Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank
menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan
internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah
menggasak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik
nasabah.
“Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,” imbuhnya.
Ditanya nama bank swasta yang dirugikan dalam kasus ini, Winston enggan
membeberkan nama bank tersebut. Dia hanya mengatakan hanya 1 bank saja
yang dirugikan dalam kasus ini. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini
terjadi pada 25 Januari 2009 sampai Agustus 2009, di kawasan Jakarta
Selatan.
Dalam kasus polisi telah menetapkan seorang tersangka dan
melakukan penahanan, terhadap pria berinisial EYN, usia sekitar 30
tahun. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial HH masih dalam
pencarian.
“EYN profesinya jobless (pengangguran), sebelumnya dia
bekerja sebagai karyawan swasta,” paparnya. Dia mengatakan, EYN berlatar
pendidikan S1 perguruan tinggi di Jakarta, dan tidak memiliki riwayat
bekerja pada perusahaan perbankan.
Tersangka terancam pasal 363
KUHP, UU No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang, dan UU No 11 Tahun
2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman
lebih dari 4 tahun penjara.
Ada pun barang bukti yang disita polisi
antara lain, 1 buah lapotop, 1 buah modem internet, 1 buah flash disk,
dan 1 buah telepon genggam. Dalam kejahatan ini, sedikitnya 2 orang
menjadi korban pembobolan rekening via internet banking tersebut, yakni
AS dengan kerugian RP 60 juta dan WRS dengan kerugian sebesar Rp 610
ribu. Keduanya merupakan karyawan swasta.
Melihat dari kasus di atas, pendapat serta solusi saya adalah :
Kesigapan dan kewaspadaan kita sebagai nasabah bank untuk
mengantisipasi hal tersebut haruslah secermat mungkin. Contohnya, jangan
menggunakan password atau nomor PIN dengan tanggal lahir ataupun
kombinasi angka yang dapat dengan mudah diketahui orang. Kita sebagai
nasabah memang diberikan kemudahan dengan fitur serta fasilitas canggih
dari pihak bank. Namun, di era globalisasi saat ini, teknologi yang
semakin maju merupakan buah simalakama apabila kita tidak dapat
mengantisipasinya. Tetapi, kita tidak boleh takut untuk menghadapi
perubahan zaman. Seyogyanya teknologi itu diciptakan adalah untuk
mempermudah manusia di dalam kehidupan sehari-hari. Jadi jangan takut
untuk menggunakan teknologi asal tepat guna serta selalu waspada untuk
mengantisipasi kejahatan dunia cyber yang akan semakin marak.
SUMBER : http://nabiyutiful.blogspot.com/2012/05/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik.html SUMBER : http://aldinobahtiar.wordpress.com/2011/02/19/cyber-crime-via-internet-banking
Righteous Kill
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...
Quisque sed felis
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...
Etiam augue pede, molestie eget.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...