Now Playing: Jenifer Lopez Feat Pitbul - On The Floor.mp3
EKONOMI POLITIK ISLAM - MY LIFE IS FULL DESIGN

MY LIFE IS FULL DESIGN

Your description goes here

  • RSS
  • Delicious
  • Facebook
  • Twitter

Popular Posts

Hello world!
Righteous Kill
Quisque sed felis

Kampus W

Kampus W
ni logo kampus w


Entri Populer

Total Tayangan Halaman

Entri Populer

About Me

Foto Saya
Always in the future
Lihat profil lengkapku

Thumbnail Recent Post

Righteous Kill

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Quisque sed felis

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Etiam augue pede, molestie eget.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Hellgate is back

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit ...

Post with links

This is the web2feel wordpress theme demo site. You have come here from our home page. Explore the Theme preview and inorder to RETURN to the web2feel home page CLICK ...

Cari Blog Ini

Masalah pokok sistem ekonomi adalah sebagaimana yang telah disinggung pada bab-bab sebelum ini, sehingga peninjauan yang dibahas pada pilar-pilar sistem ekonomi indonesia adalah pada pilar-pilarnya, yaitu sistem produksi, sistem distribusi dan sistem konsumsi.

Sistem Produksi

Faktor-faktor produksi dalam sistem ekonomi Indonesia hanya terbagi menjadi dua, yaitu jenis faktor-faktor produksi yang dimiliki negara dan faktor-faktor produksi yang dimiliki individu. Tanah (SDA), modal, mesin dan SDM adalah faktor-faktor produksi yang dimaksud. Sebagaimana dalam sistem ekonomi Islam Hizbut Tahrir, tidak ada batasan khusus yang menetapkan perbedaan kedua jenis kepemilikan tersebut (kepemilikan negara dan kepemilikan privat). Semua pembedaaanya terletak pada kebijakan negara. Sebab harta kekayaan yang dimiliki negara, akan menjadi hak negara untuk memberikan atau menjualnya kepada individu atau kelompok masyarakatnya, sehingga ketika negara sudah memberikan maupun menjualnya kepada warganya baik individu maupun kelompok, maka kepemilikan tersebut berubah menjadi kepemilikan individu, bukan kepemilikan negara lagi. Satu-satunya pembeda antara sistem ekonomi Islam Hizbut Tahrir dengan sistem ekonomi Indonesia dari jenis kepemilikan negara dan kepemilikan privatnya adalah dari sumber pendapatannya. Bahwa dalam sistem ekonomi Islam Hizbut Tahrir, sebagian sumber pendapatan negaranya adalah sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh dalil-dalil syara’, sedangkan dalam sistem ekonomi Indonesia sama sekali tidak ada batasan tetapnya, yaitu batasan yang membuat jenis kepemilikan bersifat saklek, baik melalui UUD apalagi melalui dalil-dalil syara’, sebab Indonesia tidak mengadopsi dalil-dalil syara’. Saat kekayaan alam atau faktor-faktor produksi tersebut masih menjadi milik negara Indonesia, maka pendapatannya akan masuk dalam kas negara/APBN, namun saat faktor-faktor produksi tersebut sudah berubah menjadi status kepemilikan individu/kelompok maka negara hanya akan mendapat pemasukan negaranya melalui jalur yang lain, yaitu pajak dan atau bagi hasil atas pengelolaannya.

Sistem produksi dalam sistem ekonomi Indonesia tidak mengenal jenis kepemilikan umum atau kepemilikan masyarakat. Berbeda dengan sistem ekonomi Islam Hizbut Tahrir yang memiliki jenis kepemilikan umum/masyarakat dalam faktor-faktor produksinya.

Ketiadaan jenis kepemilikan umum dalam sistem produksi pada sistem ekonomi Indonesia, membuat kekayaan alam yang menurut sistem ekonomi Islam Hizbut Tahrir adalah termasuk jenis kepemilikan umum, menjadi mudah berubah status kepemilikannya dalam sistem ekonomi Indonesia, yaitu dari jenis kepemilikan negara menjadi kepemilikan privat. Perubahan status kepemilikan tersebut dalam sistem ekonomi Indonesia dapat melalui privatisasi (penjualan). Ketiadaan jenis kepemilikan umum inilah yang membuat slogan “demi kepentingan rakyat” bisa digunakan oleh siapa saja walaupun sebenarnya justru malah membuat rakyat semakin menderita, termasuk pemakai slogan tersebut adalah pemerintah.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah fakta usaha negara yang menunjukkan tidak adanya pembedaan secara jelas antara faktor-faktor produksi dari jenis kepemilikan individu/privat, kepemilikan umum dan kepemilikan negara menurut sistem ekonomi Islam Hizbut Tahrir, dan melalui proses kebijakan privatisasi Indonesia tidak mempertahankan antara yang termasuk kepemilikan negara dan kepemilikan pribadi. BUMN di Indonesia adalah badan usaha yang faktor-faktor produksi pembentuknya adalah milik negara. Berdasarkan status jenis kepemilikan negara tersebutlah maka negara Indonesia memiliki hak, dan memilih kebijakan privatisasi dengan segala pertimbangannya, yaitu pertimbangan efisiensi dan lain sebagainya, sehingga di mata warga negaranya hal tersebut menjadi sah. Sebab negara berdasarkan ayat ke-4 dalam pasal 33 UUD 45 menyatakan bahwa bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga privatisasi dengan dalih efisiensi dapat dibenarkan.

Faktor-faktor produksi dalam BUMN negara Indonesia yang menurut sistem ekonomi Islam Hizbut Tahrir termasuk dalam jenis kepemilikan umum/masyarakat, adalah seperti minyak bumi (PT. Pertamina), gas (PT. Perusahaan Gas Negara), barang tambang non migas (PT. Tambang Batubara Bukit Asam Tbk, PT. Timah, PT. Antam Tbk, PT.
Menurut sistem ekonomi Islam Hizbut Tahrir, kekayaan faktor-faktor produksi yang tergolong dalam jenis kepemilikan umum adalah milik rakyat secara keseluruhan, walaupun negara yang dilimpahi tanggung jawab dalam pengeksplorasiannya, namun tetap bukan milik negara, sehingga negara tidak berhak untuk memberikan dan menjualnya (memprivatisasi) kepada individu dan kelompok dari warga negaranya maupun kepada swasta asing, yang hal itu membuat negara hanya dapat menarik pajak dan royalti dari pengolahan faktor-faktor produksi tersebut. Negara juga tidak memiliki hak ketika mengelola faktor-faktor produksi tersebut menggunakan metode penjualan (saham) sebagian hak kepemilikannya, sehingga membuat hasil dari pengekplorasian tersebut harus dibagihasilkan dengan pemilik saham lainnya. Cara-cara demikian menurut sistem ekonomi Islam Hizbut Tahrir menyalahi ketentuan ekonomi yang berlandaskan hukum Islam dan juga mengabaikan kepentingan rakyat. Sebab, Indonesia telah menjadikan kekayaan alam yang menurut ketentuan dalil-dalil syara’ adalah milik umum/masyarakat, menjadi berstatus kepemilikan negara. Dengan demikian pasal 33 UUD 45 yang dijadikan sebagai dasar bagi perekonomian Indonesia adalah batal menurut dalil-dalil syara’ perspektif Hizbut Tahrir.

Indonesia juga pernah memberikan sesuatu (kekayaan alam) yang belum menjadi miliknya menurut UUD 45 kepada perusahaan asing. Yaitu konsesi pertambangan emas di Papua telah diberikan Indonesia kepada PT. Freeport McMoran, sebuah perusahaan pertambangan milik Amerika pada tahun 1967, padahal penentuan kehendak rakyat Papua baru dilakukan pada tahun 1969, dengan demikian Indonesia telah menyalahi perundang-undangannya sendiri.

Leave a Reply